
Bulukumba.Proyek pembangunan drinase pracetak U-Ditch diduga siluman dan trik membodohi masyarakat Desa Anrihua Kecamatan kindang,kini menuai sorotan/kritikan dari pengurus DPD Lembaga Panrita Bhinneka Bersatu (L-PBB),Jumat,09/12/2022
Secara umum terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)
2.Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012
Salah satu pengurus DPD Lembaga Panrita Bhinneka Bersatu(L-PBB) Rudi soroti proyek drainase U-Ditch yang terletak dikampungnya saat menghubungi media ini,dirinyapun menduga proyek yang sedang berlangsung di desa Anrihua Kecamatan Kindang menduga proyek siluman dan terindikasi sebagai trik untuk membohongi masyarakat.
“Seperti yang kita ketahui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”) dan Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012,sudah jelas.”Ungkapnya dengan tegas Rudi
Saya sangat menyayangkan adanya pekerjaan proyek pekerjaan/pemasangan U-Ditch di kampung saya Desa Anrihua Kecamatan Kindang, karena di lokasi kegiatan atau pengerjaan tidak terlihat adanya papan bicara/papan proyek,ini pantas diduga proyek siluman,”Kesalnya Rudi
Iapun menambahkan Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan informasi itu terindikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” tegas Rudi,
lanjut Rudy.Dia sangat menyayangkan seperti pengawas lapangan memonitoring dan menegur rekanan agar memasang papan informasi proyek saat di mulai pekerjaan,
Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi proyek, dengan halnya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.mulai pengerjaan galian di lakukan tukang/buru kurang lebih 3 hari yang lalu sesuai pantauan saya tidak ada papan informasi hingga sekarang pemasangan U-Ditch,”Tegas Rudi
Pemasangan papan informasi proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,tapi berbeda dengan proyek drainase U-Ditch dikampung saya, “ungkapnya
“Saya sudah hubungi lewat Via WhatsApp & Pesan singkat WhatsApp itupun tidak di gubris oleh kontraktornya,ini patut diduga kontraktornya seakan mau main kucingan-kuci gan,karena tidak berani mengklarifikasi,”Kesalnya Rudi
“Yang saya dapat info di TKP pengerjaan drainase U-Ditch kontraktornya atas nama Kadry CV/PTnya saja tidak jelas atau tidak diketahuai dikarenakan tidak ada papan informasi proyek,,
Olehnya ini saya dengan tegas meminta terhadap pihak terkait dan pengawas lapangan memonitoring dan menegur rekanan/kontraktor,kalau perlu jangan lagi memakai oknum kontraktor nakal yang tidak transparansi pungkasnya.